Beberapa program yang dilakukan oleh pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan antara lain:
- menjaga stabilitas harga bahan kebutuhan pokok
- mendorong pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin
- menyempurnakan dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat
- meningkatkan akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar
- membangun dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Beberapa langkah teknis yang dilakukan pemerintah terkait lima program tersebut antara lain:
1. Menjaga
stabilitas harga bahan kebutuhan pokok. Program ini bertujuan menjamin
daya beli masyarakat miskin atau keluarga miskin untuk memenuhi
kebutuhan pokok terutama beras dan kebutuhan pokok utama selain beras.
Program yang berkaitan dengan fokus ini seperti :
• Penyediaan cadangan beras pemerintah 1 juta ton
• Stabilisasi/kepastian harga komoditas primer
2. Mendorong
pertumbuhan yang berpihak pada rakyat miskin. Program ini bertujuan
mendorong terciptanya dan terfasilitasinya kesempatan berusaha yang
lebih luas dan berkualitas bagi masyarakat atau keluarga miskin.
Beberapa program yang berkenaan dengan fokus ini antara lain:
• Penyediaan dana bergulir untuk kegiatan produktif skala usaha mikro dengan pola bagi hasil/syariah dan konvensional.
• Bimbingan teknis/pendampingan dan pelatihan pengelola Lembaga Keuangan Mikro (LKM)/Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
• Pelatihan budaya, motivasi usaha dan teknis manajeman usaha mikro
• Pembinaan sentra-sentra produksi di daerah terisolir dan tertinggal
• Fasilitasi sarana dan prasarana usaha mikro
• Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir
• Pengembangan usaha perikanan tangkap skala kecil
• Peningkatan akses informasi dan pelayanan pendampingan pemberdayaan dan ketahanan keluarga
• Percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah
• Peningkatan koordinasi penanggulangan kemiskinan berbasis kesempatan berusaha bagi masyarakat miskin.
3. Menyempurnakan
dan memperluas cakupan program pembangunan berbasis masyarakat. Program
ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan optimalisasi pemberdayaan
masyarakat di kawasan perdesaan dan perkotaan serta memperkuat
penyediaan dukungan pengembangan kesempatan berusaha bagi penduduk
miskin. Program yang berkaitan dengan fokus ketiga ini antara lain :
• Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di daerah perdesaan dan perkotaan
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
• Program Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah
• Program Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus
• Penyempurnaan dan pemantapan program pembangunan berbasis masyarakat.
4. Meningkatkan
akses masyarakat miskin kepada pelayanan dasar. Fokus program ini
bertujuan untuk meningkatkan akses penduduk miskin memenuhi kebutuhan
pendidikan, kesehatan, dan prasarana dasar. Beberapa program yang
berkaitan dengan fokus ini antara lain :
•
Penyediaan beasiswa bagi siswa miskin pada jenjang pendidikan dasar di
Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs);
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
• Beasiswa siswa miskin jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah (SMA/SMK/MA);
• Beasiswa untuk mahasiswa miskin dan beasiswa berprestasi;
• Pelayanan kesehatan rujukan bagi keluarga miskin secara cuma-cuma di kelas III rumah sakit.
5. Membangun
dan menyempurnakan sistem perlindungan sosial bagi masyarakat miskin.
Fokus ini bertujuan melindungi penduduk miskin dari kemungkinan
ketidakmampuan menghadapi guncangan sosial dan ekonomi. Program teknis
yang di buat oleh pemerintah seperti :
• Peningkatan kapasitas kelembagaan pengarusutamaan gender (PUG) dan anak (PUA)
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
• Pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, komunitas adat terpencil, dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.
• Bantuan sosial untuk masyarakat rentan, korban bencana alam, dan korban bencana sosial.
• Penyediaan bantuan tunai bagi rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memenuhi persyaratan (pemeriksaan kehamilan ibu, imunisasi dan pemeriksaan rutin BALITA, menjamin keberadaan anak usia sekolah di SD/MI dan SMP/MTs; dan penyempurnaan pelaksanaan pemberian bantuan sosial kepada keluarga miskin/RTSM) melalui perluasan Program Keluarga Harapan (PKH).
• Pendataan pelaksanaan PKH (bantuan tunai bagi RTSM yang memenuhi persyaratan).
Berikut ini adalah program-pogram pemerintah dalam menanggulagi kemiskinan di Indonesia:
1.
Anggaran untuk program-program yang berkaitan langsung maupun tidak
langsung dengan penanggulangan kemiskinan dan pengangguran dilaksanakan
dengan pendekatan pemberdayaan berbasis komunitas dan kegiatan padat
karya.
2.
Mendorong APBD provinsi, kabupaten dan kota pada tahun-tahun
selanjutnya untuk meningkatkan anggaran bagi penanggulangan kemiskinan
dan perluasan kesempatan kerja
3. Tetap mempertahankan program lama seperti:
a) BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
b) RASKIN (Beras Miskin)
c) BLT (Bantuan Langsung Tunai)
d) Asuransi Miskin, dsb
a) BOS (Bantuan Operasional Sekolah)
b) RASKIN (Beras Miskin)
c) BLT (Bantuan Langsung Tunai)
d) Asuransi Miskin, dsb
4.
Akselerasi pertumbuhan ekonomi dan stabilitas harga khususnya harga
beras (antara lain: menjaga harga beras dipasaran tidak lebih dari
Rp.5000,- per Kg)
5. Memberikan kewenangan yang lebih luas kepada masyarakat dalam pengambilan keputusan pembangunan.
SUMBER
- http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/04/kebijakan-pemerintah-dalam-menanggulangi-kemiskinan di-indonesia/\
- http://marx83.wordpress.com/2008/07/05/upaya-penanggulangan-kemiskinan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar